Site icon KEBAKTIAN

Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW)

Menjadi Anggota PGI: 25 Mei 1950
Berdiri: 11 Desember 1931
Telepon: (0341) 325.846, 325.873, 325.946 | Fax: (0341) 362.604
e-Mail: ma.gkjw@yahoo.com; sekretariat_magkjw@yahoo.com
website :

 

Profil Singkat

GKJW adalah persekutuan gereja-gereja berbasis daerah di Jawa Timur yang dideklarasikan pada tanggal 11 Desember 1936 di salah satu Jemaat Kristen Jawa terkemuka saat itu, yakni Mojowarno, Kabupaten Jombang. Gereja ini termasuk anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).GKJW bermula dari pembaptisan perdana pada 12 Desember 1843 di Surabaya. Setelah anggotanya bertambah banyak, Gubernur Hindia Belanda membentuk persekutuan orang percaya pada 11 Desember 1931 dengan nama Pasamuwan-pasamuwan Kristen Djawi Wetan dengan pengakuan resmi Besluit No. 53 atau staatblad No. 372 tanggal 27 Juni 1932. Besluit itu menyebut persekutuan dengan nama Oost Javaansche Kerk, yang berubah nama menjadi Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW). Deklarasi GKJW sebagai gereja dilakukan dengan melalui pendirian suatu Majelis Agung (MA) yang merupakan upaya mempersatukan 29 raad pasamuwan alit (majelis jemaat) di seluruh Jawa Timur. MA merupakan suatu wadah sinodial yang telah ditawarkan oleh persekutuan pekabar Injil dari Belanda, yang selama hampir 100 tahun menjadi pengampu jemaat-jemaat Kristen Jawa tersebut. Saat itu, ada dua kelompok pekabar Injil yang bekerja di antara orang Kristen di Jawa Timur, yakni Nederlandsche Zending-genootschap (NZG) dan suatu panitia pekabar bernama Java Comite.Dekrit pengurus pusat NZG ditandatangani Konsul Jenderal Th. Boetzelaer van Dubbeldam, tertanggal i1 Oktober 1931, ditawarkan pendirian suatu gereja bagi orang Jawa Timur sebagai tindakan strategis dalam pekabaran Injil di Jawa. Bila dicermati, pendirian MA merupakan suatu siasat NZG yang saat itu menjadi pengampu berbagai jemaat Kristen bumiputra di Jawa Timur. Tekanan sosial politik yang muncul akibat tumbuhnya kesadaran nasionalisme Indonesia, seiring dengan mengerucutnya tekanan terhadap kristianisme di Nusantara, menghantar dibentuknya MA.

Pendirian MA sebagai wujud kesatuan sinodial, tak lepas dari usulan Dr. H. Kraemer, utusan Nederlands Hervormd Kerk (NHK) Belanda yang bekerja untuk NZG, guna mewujudkan suatu jemaat kristiani berbasis kewilayahan di Hindia Belanda sebagai sebuah gerakan kultur sekaligus politik. Bahkan selanjutnya MA GKJW didaftarkan ke Mahkamah Hindia Belanda sebagai suatu recht-persoon (badan hukum), sehingga memiliki kewenangan mengelola aset dan bertindak sebagai organisasi yang diakui pemerintah. Tampak, pendirian MA merupakan suatu siasat kebudayaan yang berada dalam koridor dinamika politik Hindia Belanda.

Sidang perdana MA diadakan keesokan hari setelah deklarasi, bertempat di gedung gereja Jemaat Mojowarno, Sabtu 12 Desember 1931. Mewakili NZG hadir C.W. Nortier (Ketua MA), C. van Engelen, S.A. van Hoogestraten dan J. Wiegers. Wakil umat Kristen Jawa Noeroso, Sriadi, Pdt. Driyo Mestoko, Guru Injil (GI) Tartib Eprayim, Poertjojo Gadroen, Jaret Parang, Raden Poeger, Raden Wiriodarmo dan kawan-kawan. Anggota sidang yang hadir pagi itu, sebenarnya bukan muka baru. Mereka adalah aktifis yang sejak lama berkutat dalam pergerakan Jemaat Kristen Jawa. Sejak Rencono Budiyo (berdiri 1898), Mardi Pracoyo (1912), Perserikatan Kaum Kristen (1918), hingga Panitia Pitoyo (1924) yang mempelopori pemandirian Jemaat Mojowarno, mereka sibuk mendorong pemandirian GKJW.

Sebelum sidang dibuka, seorang mantri guru dari Mojowarno, Soetikno, menyerahkan sebuah palu kayu jati buatannya sendiri. Palu itu bercandra sengkala “manjalmaning resi wadaning Kristus” yang ditranslasi ke dalam angka akan berbunyi 1931, yang merupakan tahun persidangan. Sejak saat itu menjadi tradisi GKJW, palu bikinan Soetikno hanya dipakai pada sidang MA saja.

Sebagai tema sidang diambil Pilipi 4:4-9, dengan penekanan pada ayat 6 yang berbunyi, Janganlah kamu khawatir tentang apapun juga, tetapi nyatakanlah dalam segala hal keinginanmu kepada Allah dalam doa dan permohonan dengan ucapan syukur. Persidangan dipimpin Ketua MA pertama, yakni Dr. C.W. Nortier. Sekretaris pertama MA daur dipilih melalui pemungutan suara. Calon terpilih adalah Raden Poeger (10 suara), melewati Moeljodihardjo (9 suara) dan Kentjono (5 suara). Pemilihan dilanjutkan dengan Bendahara MA, di mana terpilih seorang mantri guru, Poertjojo Gadroen (12 suara).         

Semasa penjajahan Jepang di Indonesia (1942-1945), timbul perpecahan di dalam tubuh GKJW yang disebabkan oleh proses politik dari praktik kolonial Jepang. GKJW mendapat sorotan saat itu karena dipandang sebagai kelompok orang Jawa dengan afiliasi ke Belanda. Sejumlah jemaat Kristen Jawa mengalami kesulitan untuk beribadah dan setelah penyiksaan terhadap sejumlah orang Tionghoa dan Kristen di Keresidenan Besuki, muncul desakan dari sejumlah tokoh Kristen Jawa untuk mencari perlindungan kepada Pemerintah Jajahan Jepang di Indonesia.

Tahun 1943 berdiri Raad Pasamuwan Kristen (RPK) di Jawa Timur untuk memenuhi maksud tersebut. Terjadi dualisme, karena baik RPK maupun MA GKJW sama-sama memiliki pengikut di sejumlah jemaat Kristen Jawa Timur. Dualisme ini tidak berkepanjangan, karena tokoh-tokoh Kristen Jawa banyak ditangkap menjelang akhir Perang Dunia ke II, antara lain: Pdt. Driyo Mestoko, Pdt. Tasdik, DR. B.M. Schuurman, Yeruboham Mattheus  dan lain-lain. Akibatnya baik RPK maupun MA GKJW sama-sama berada dalam keadaan vakum hingga Jepang akhirnya menyerah 14 Agustus 1945.

Melalui Persidangan MA GKJW di Jemaat Mojowarno, tanggal 4-6 Agustus 1946 dilakukan rekonsiliasi untuk mempertemukan kedua kubu yang pernah sama-sama memimpin umat Kristen Jawa Timur. Rekonsiliasi tadi ditandai sebuah ibadah perjamuan kudus pada tanggal 5 Agustus yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pembangunan (atau lebih tepat Kebangunan) GKJW.

GKJW juga masih menggunakan Sahadat Kalih Welas dalam Kebaktian Minggu/Umum bila Bahasa Jawa  digunakan sebagai bahasa pengantar. Sahadat Kalih Welas adalah Pengakuan Iman Rasuli dalam Bahasa Jawa . Gereja yang berdenominasi Reformed ini melayani di Pulau Jawa.

Exit mobile version