Site icon KEBAKTIAN

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)

Menjadi Anggota PGI: 25 Mei 1950
Berdiri: 31 Oktober 1948
Telepon: (021) 384.2895, 384.9917
Fax: (021) 385.9250
e-Mail:  ms.gpib@gpib.org
website: www.gpib.org

 

Profil Singkat

GPIB didirikan pada 31 Oktober 1948, yang pada waktu itu bernama  De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie berdasarkan Tata-Gereja dan Peraturan-Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Badan Pekerja Am (Algemene Moderamen) Gereja Protestan Indonesia.Teologi Gereja ini didasarkan pada ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang Reformator Perancis yang belakangan pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana. Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai tujuh Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat.Klasis Jabar meliputi 9 jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon, dan Sukabumi. Klasis Jateng meliputi 6 jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan, dan Surakarta. Klasis Jatim meliputi 12 jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar, dan Mataram.Selain itu, Klasis Sumatera meliputi 7 jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Telukbayur dan Palembang. Klasis Bangka dan Riau meliputi 4 jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjungpandan. Lalu Klasis Kalimantan meliputi 8 jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru serta Klasis Sulawesi meliputi 7 jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino.Sekarang ini GPIB memiliki 24 Musyawarah Pelayanan, yakni Mupel Sumatera Utara-Aceh (Sumut Aceh), Mupel Sumbaridar (Sumatera Barat-Riau Daratan), Mupel Kepri (Kepulauan Riau), Mupel Sumsel-Jambi (Sumatera Selatan-Jambi), Mupel Babel (Bangka Belitung), Mupel Lampung, Mupel Jakarta Pusat, Mupel Jakarta Utara, Mupel Jakarta Barat, Mupel Jakarta Timur, Mupel Jakarta Selatan, Mupel Bekasi, Mupel Banten, Mupel Jawa Barat I, Mupel Jawa Barat II, Mupel Jatengyo (Jawa Tengah-Yogyakarta), Mupel Jatim (Jawa Timur), Mupel Bali-NTB (Bali-Nusa Tenggara Barat), Mupel Kalbar (Kalimantan Barat), Mupel Kaltengsel (Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan), Mupel Kaltim I, Mupel Kaltim II, Mupel Kaltim III dan Mupel Sulselbara (Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara-Sulawesi Barat).Pimpinan GPIB berada di tangan Majelis Sinode, yang dibantu oleh Pelayanan Kategorial (Pelkat), yaitu Pelkat Pelayanan Anak (PA), Pelkat Persekutuan Teruna (PT), Pelkat Gerakan Pemuda (GP), Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan (PKP), Pelkat Persekutuan Kaum Bapak (PKB), Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU) dan beberapa Departemen, seperti Departemen Teologi, Departemen Litbang (Penelitian dan Pengembangan) serta Departemen Pelkes (Pelayanan dan Kesaksian).Selain itu GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain Yayasan Pendidikan Kristen GPIB, Yayasan Diakonia GPIB, Yayasan Dana Pensiun GPIB dan beberapa Yayasan yang dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.GPIB kini merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota-anggotanya yang banyak berasal dari Indonesia Timur. Namun dalam perkembangannya sekarang, anggota-anggota Gereja ini sangat berbaur dan dapat dikatakan hampir setiap suku bangsa di Indonesia terwakili di Gereja ini. Program-program pelayanannya mencakup pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat desa, dan lainnya. GPIB juga aktif di dalam dialog antar-iman dengan umat beragama lainnya dan kegiatan penerbitan untuk kebutuhan internal dan eksternal.

Kantor Sinode GPIB terletak di Jalan Medan Merdeka Timur 10,Gambir Jakarta. Saat ini Sinode GPIB memiliki 303 jemaat.

GPIB adalah anggota GPI, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Dewan Gereja-Gereja Asia (CCA), Aliansi Gereja-Gereja Reformasi se-Dunia (WARC), dan Dewan gereja-Gereja se-Dunia (WCC). GPIB menjadi anggota dari PGI sejak tanggal 25 Mei 1950. GPIB merupakan bagian Gereja Protestan Indonesia yang berdiri sendiri sebagaimana disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan di Indonesia tertanggal 1 Desember 1948 No. 2.

GPIB berdenominasi Reformeed dan memiliki wilayah pelayanan di Indonesia dan juga di manca negara.

Exit mobile version