Menjadi Anggota PGI: 11 November 1995
Berdiri: 25 November 1925
Telepon: (0639) 22581 | Fax: (0639) 22581
e-Mail:
website:
Profil Singkat
Gereja AFY atau Himpunan Persekutuan dalam Yesus berkantor Sinode di Desa Hilibadalu Km 31,7 Kec. Sogae’adu Kab Nias Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah jiwa berdsarkan statistik sinode tahun 2012 yaitu 46.328.021 jiwa. Gereja AFY lahir 9 November 1925, dipelopori Thomas Lombu (Ama Wohkhi), seorang kaum awam yang mengalami pertobatan dan lahir baru pada masa gerakan pertobatan massal yang pernah berlangsung di Nias (Tano Niha) tahun 1916. Thomas Lombu adalah seorang suku Nias yang bekerja sebagai mandor jalan pada pemerintahan Belanda yang berkuasa di Nias pada waktu itu. Thomas Lombu dibaptis pada 25 Desember 1921 oleh misionaris dari lembaga misi Zending (RMG) di gereja Misi Zending Sogae’adu. Setelah pertobatannya, Thomas Lombu menjadi murid Zending tahun 1922.Pada 9 November 1925, di dalam perjalanan pulang dari pekerjaannya, Thomas Lombu mengalami pengalaman spiritual pribadi. Baginya, hal itu menjadi tanda panggilan khusus dan ia memutuskan untuk meayani pekerjaan Tuhan. Pengalaman khusus itu justru menjadi cikal bakal bagi Thomas Lombu mendirikan persekutuan gereja.Awalnya, Gereja AFY hanya berbentuk persekutuan-persekutuan doa yang langsung dipimpin Thomas Lombu bersama teman-temannya. Selanjutnya mereka menetapkan nama persekutuan doa itu dengan sebutan Persekutuan Doa Fa’awosa. Untuk memperkuat persekutuan itu, Thomas Lombu bersama teman-temannya melayani dan memberitakan Injil di kampng-kampung yang belum dijangkau para Misionaris Zending, yaitu di sekitar kampung halamannya. Sambil melayani dan memberitakan Injil, Thomas Lombu dan teman-temannya mendirikan persekutuan doa Fa’awosa serta mendirikan tempat-tempat peribadatan berbentuk pos-pos pelayanan, hingga berhasil menggabungkan 10 kampung ke dalam persekutuan doa Fa’a awosa.Tahun 1930, persekutuan doa Fa’a awosa mulai menghadapi ytantangan dan penolakan dari para misionaris zending, hingga persoalan ini diperhadapkan secara hukum di hadapan Asisten Residen Van Nias, Pemerintah Belanda yang ketika itu berkuasa di Nias. Kemelut ini berlangsung hingga tahun 1933. Setelah melewati berbagai proses hukum dan pertanggungjawaban penuh dihadapan Asisten Residen Van Nias, tanggal 18 Agustus 1933, Asisten Residen Van Nias mengeluarkan keputusan bahwa persekutuan doa Fa’awosa yang dipimpin Thomas Lombu dinyatakan resmi berpisah dari Badan Misi Zending. Thomas Lombu diijinkan melanjutkan panggilan pelayanannya di dalam persekutuan doa Fa’a awosa. Artinya persekutuan doa Fa’awosa dan Badan Misi Zending masing-masing melaksanakan pelayanannya sesuai panggilan masing-masing.Setelah keputusan itu, keesokan harinya Thomas Lombu dan teman-temannya melaksanakan sidang pertama kali dan memutuskan persekutuan doa Fa’a awosa dimandirikan menjadi organisasi gereja dengan sebutan tetap sebagai Osali Fa’awosa (Persekutuan). Thomas Lombu dipilih menjadi pucuk pimpinan dengan jabatan Presiden. Seiring dengan itu, pos-pos pelayanan yang telah dibentuk diberbagai tempat dimandirikan statusnya menjadi jemaat.Dalam upaya perluasan wilayah pelayanannya, Thomas Lombu dan teman-temannya terus melakukan penyebaran misi diberbagai tempat dan pelosok di seluruh wilayah kepulauan Nias. Mereka juga mendirikan persekutuan jemaat dan gereja, hingga memperoleh cukup banyak jemaat. Demikian juga di dalam pembenahan sistem organisasi, Thomas Lombu menata dan menguatkan organisasi melalui penetapan peraturan-peraturan. Baik yang berkaitan dengan pelayanan maupun keuangan, serta melaksanakan misi pengkaderan, meskipun masih dalam bentuk-bentuk sederhana.Pasca Thomas Lombu meninggal dunia, para generasi penerus melaksanakan pembenahan dan konsolidasi organisasi untuk mencapai tujuan pelayanan gereja yang diembannya. Tahun 1975, Gereja AFY melaksanakan Sidang Sinode ke-VIII, yang menyempurnakan nama Fa’awosa menjadi Angowuloa Fa’awosa kho Yesu atau disingkat AFY. Gereja AFY memiliki KSU Fa’awosa dengan 76 pendeta melayani 216 jemaat di 23 resort wilayah pelayanan.
Komentar